Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • Pengantar RT/RW setempat.
  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin.
  • Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  • Surat keterangan terkait pekerjaan bagi yang update data pekerjaan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
  • KTP Elektronik
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  • Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
  • Data Pendukung Lainnya.
  • Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.
  • Mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Perkawinan atau Perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  • Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk permohonan numpang KK bagi anak usia dibawah 17 Tahun