PERATURAN DESA TENTANG APBDES TAHUN 2025
APBDes Tahun 2025 adalah Suatu Data Keuangan yang ada di Desa ( Ds. Mayang, Kec.Gatak, Kab.Sukoharjo ) untuk Kegiatan2 yang ada di Pemerintahan Desa dan digunakan untuk keperluan2 Kegiatan yang berhubungan dengan Desa .
Keuangan yang dimaksud adalah bersumber dari :
1. PAD Asli , 2. Dana Desa ( DD ) 3. ADD ( Alokasi Dana Desa ) 4. BHBK dari Kabupaten
5. Bankeu Propinsi 6. Retribusi dan Pajak dari Kabupaten 7. Pihak ke 3 / lain lain yg Sah