PERATURAN DESA TENTANG APBDES TAHUN 2025

APBDes Tahun 2025 adalah Suatu Data Keuangan yang ada di Desa ( Ds. Mayang, Kec.Gatak, Kab.Sukoharjo ) untuk Kegiatan2 yang ada di Pemerintahan Desa dan digunakan untuk keperluan2 Kegiatan yang berhubungan dengan Desa .

Keuangan yang dimaksud adalah bersumber dari :

1. PAD Asli ,  2. Dana Desa ( DD )    3.  ADD ( Alokasi Dana Desa )   4. BHBK dari Kabupaten

5. Bankeu Propinsi    6.  Retribusi dan Pajak dari Kabupaten   7.  Pihak ke 3 / lain lain yg Sah